Catat! Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Kata Kementerian ATR/BPN
JAKARTA,quickq免费版安卓apk DISWAY.ID --Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.
Penegasan girik sebagai bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya.
BACA JUGA:Nasdem Nilai Putusan MK Hapus Presidential Threshold Sebagai Babak Baru Demokrasi Indonesia
BACA JUGA:Akses Ditutup, Wamen Sekretaris Negara dan PPKGBK Kawal Serah Terima Gedung JCC
"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti," ujar Nusron, Kamis, 2 Januari 2025.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa jika usia sertifikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.
"Sertifkat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
BACA JUGA:Cek Tanggal Merah Januari 2025, Ada Libur Long Weekend 4 Hari!
BACA JUGA:Selamat Jalan Atmakusumah, Tokoh Penting Pers Indonesia Kini Telah Berpulang
Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka.
Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.
"Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," ungkap Asnaedi.
- 1
- 2
- »
下一篇:Kesaksian Pegawai Minimarket, Sebelum Bos Rental Mobil Ditembak di Rest Area Tol Tangerang
相关文章:
- Resmi! Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Libur Ramadan, Jadi Sebulan?
- Rektor UP Bantah Lakukan Pelecahan Seksual Kepada Pegawainya
- Nicho Silalahi: Brengsek Benar Taipan Mereka Subsidi Tapi Rakyat Dipalakin Melulu
- Rektor UP Bantah Lakukan Pelecahan Seksual Kepada Pegawainya
- Bingung Khutbah Idul Fitri di Rumah? Ini Contekan Mudah dari Ustad Somad
- Berhenti Konsumsi Minuman Manis, Apa yang Terjadi pada Tubuh?
- Novel Minta Firli cs Dibersihkan Dulu dari KPK, Baru...
- Soal Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung
- Macron Bawa Kabar Baik, Prancis dan China Segera Capai Kesepakatan Soal Tarif Cognac
- Ferdy Sambo: Uang di Rekening Ricky dan Yosua Bukan Punya Mereka, Tapi Uang Saya
相关推荐:
- Dua Anggota DPR RI Dicecar KPK, Siapa Mereka?
- Jangan Berikan Teh untuk Anak Setelah Makan, Kenapa?
- Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
- Dengar Munarman Mau Dihukum Mati, Refly Harun Terkaget
- 博洛尼亚美术学院排名如何?
- Menyembuhkan Rasa Rindu Kampung Halaman di Festival Indonesia
- Jangan Berikan Teh untuk Anak Setelah Makan, Kenapa?
- Turis Indonesia dan 12 Negara Ini Gratis Naik Pesawat Keliling Jepang
- Kenapa Lontong Jadi Sajian Khas Perayaan Cap Go Meh?
- Soal Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung
- 耶鲁大学美术专业排名如何?
- KPK Absen di Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto: Jangan Berlarut
- Berapa Jumlah Rakaat Salat Nisfu Syaban?
- VIDEO: Kala Anak
- Dua Anggota DPR RI Dicecar KPK, Siapa Mereka?
- Indonesia’s Resilience: The Next Driving Force in the East Asia and Pacific Region
- 高考多少分申请留学?
- 艺术设计留学需要什么条件?
- 高考留学新加坡,可以选择哪些院校?
- Kepala BGN: Prabowo Sedih Banyak Anak Indonesia Belum Kebagian Makan Bergizi Gratis